Jumat, 19 Mei 2017

Pengacara Rizieq Shihab Minta Perlindungan PBB, Kemlu Sarankan Polri Pakai Interpol

Pengacara Rizieq Shihab Minta Perlindungan PBB, Kemlu Sarankan Polri Pakai Interpol



Baca Juga


Liputan Trends - Kasus percakapan p*r*o antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein semakin berlarut. Dia kini dikabarkan melarikan diri ke Arab Saudi.

Rizieq dianggap takut menghadapi kasus yang tengah menyeret namanya sebagai tersangka. Merasa terintimidasi, pengacaranya Kapitra Ampera menyebutkan kliennya akan membawa kasusnya itu ke Mahkamah Internasional dan meminta perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menanggapi hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyebutkan ada mekanisme tersendiri untuk dapat melapor ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda dan kantor PBB di New York.

"Kami tidak tahu apa yang akan dilaporkan pihak bersangkutan akan seperti apa. Dan dalam hal ini, mekanismenya (pelaporan) ada sendiri. Biasanya dalam konteks hubungan antar negara, dan hanya negara yang bisa angkat isu di tingkat ini," jelas Arrmanatha, saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (18/5).

Sementara itu, Kemlu tidak memiliki wewenang untuk memata-matai warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Namun, pengecualian terjadi jika ada permintaan dari institusi di Indonesia untuk memata-matai WNI tersebut.

"Perwakilan kita di luar negeri dalam hal ini KBRI tidak memiliki wewenang untuk mengintil WNI, dalam hal ini ada pengecualian jika ada permintaan institusi Indonesia, baru akan kita lakukan. Namun, kita mengintai secara umumnya saja," ujarnya.

Kemlu juga berwenang untuk memulangkan WNI buron jika ada permintaan dari dalam negeri. Namun, untuk penangkapan dan sebagainya, Arrmanatha menyarankan pihak Polri untuk meminta bantuan dari Interpol.

"Polisi mungkin bisa minta bantuan Interpol, nanti polisi di sana menangkap dan menahan yang bersangkutan, dan kami bisa memulangkannya," imbuhnya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menolak diperiksa kepolisian atas sejumlah kasus yang menjeratnya. Bahkan, Rizieq akan membawa kasusnya itu ke mahkamah internasional.

"Ada pengacara internasional yang menawarkan diri untuk mengawal ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Beliau juga sudah bertemu dengan komisioner dari Human Rights PBB dan ini akan ditindaklanjuti setelah Ramadan," kata pengacara Rizieq Kapitra Ampera.

Menurut Kapitra, Rizieq sudah menemui deputi komisioner lembaga internasional tersebut di Kuala Lumpur, Malaysia.

Rizieq, kata Kapitra, tidak akan hadir dalam pemanggilan kepolisian. Rizieq menuding ada agenda politik di balik kasus yang menjeratnya.

"Habib Rizieq tidak akan datang sampai kapan pun, ini bentuk perlawanan karena ini (kasus percakapan se*s) bermuatan politik," kata Kapitra.

Sumber: News.liputan6.com

Related Posts

Pengacara Rizieq Shihab Minta Perlindungan PBB, Kemlu Sarankan Polri Pakai Interpol
4/ 5
Oleh